Selasa, 13 Oktober 2009

Apotek Impianku

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek, disebutkan bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud meliputi pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. Perkembangan kefarmasian selanjutnya mengarah pada kegiatan Pelayanan Informasi Obat (PIO) untuk melayani kebutuhan masyarakat di bidang informasi kesehatan khususnya obat-obatan.

Ruang lingkup kegiatan kefarmasian di suatu apotek memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan total di bidang obat. Dari segi teknis, masyarakat sebagai konsumen bisa mendapatkan jenis obat yang diinginkannya, baik itu obat dengan resep maupun obat bebas. Konsumen bisa juga mendapatkan obat dalam bentuk racikan baik itu serbuk (pulvis/pulveres), kapsul aaupun bentuk cairan (sirupus simplex). Dari segi jasa, konsumen berhak mendapatkan informasi penggunaan obat yang diperoleh, cara pemakaian, dosis obat sekali minum dan kemungkinan-kemungkinan efek samping yang timbul serta informasi lainnya. Konsumen juga bisa menentukan pilihan terhadap obat misalnya obat-obat generik yang lebih terjangkau.

Usaha peningkatan pelayanan terhadap konsumen menuntut apotek bekerja keras dalam pengelolaannya. Idealnya sebuah apotek sudah tidak lagi memikirkan hitung-hitungan untuk sebuah kepuasan konsumen. Konsep ideal apotek adalah totalitas pelayanan terhadap konsumen/pasien. Kondisi pasien yang datang ke apotek merupakan kondisi yang tidak bisa ditunda oleh waktu dengan alasan jam kerja atau apapun. Pasien yang datang ke apotek untuk memenuhi hak asasinya untuk hidup dan sehat. Tuntutan pasien lebih diutamakan dari urusan apapun sehingga pasien mendapatkan apa yang diinginkannya.

Apotek akan didirikan di tempat yang sangat strategis dari lingkungan sehingga masyarakat pun bisa mengetahui lokasinya dan mudah untuk dituju. Dalam apotek tersebut telah tersedia berbagai macam obat yang di perlukan dari obat luar, dalam hingga bntuk obat narkotik. sebisa mungkin obat2-obat di tata dengan indah dan rapi juga akan buka dalam waktu 24 jam. biasanya ketika pasien dengan resep dokter ingin membeli obat di persilahkan menunggu karena obat akan dibuat oleh apoteker sehingga akan didirikan sebuah tempat istirahat yang mana terdapat beberapa cemilan dan mknan yang bergizi juga higienis.

Disebelah apotek juga akan didirikan sebuah supermarket yang berukuran sedang agak pasien mudah mencari sesuatu barang atau makanan sehingga tidak perlu keluar lagi menuju supermarket yang lain. tidak lupa juga apotek tersebut akan bekerja sama dengan dokter sehingga pasien sering datang ke apotek untuk berobat.

Faktor keamanan tak kalah untuk menjadi persoalan, terutama untuk waktu-waktu yang tidak biasanya diadakan suatu transaksi. Ditambah lagi dengan karyawan perapotikan yang lebih banyak kaum wanita sehingga apotek dihadapkan dengan persepsi masyarakat tentang mempekerjakan kaum wanita di malam hari. Hal ini bisa menjadi suatu persoalan bila lingkungan keamanan, baik itu bersifat fisik maupun yang bersifat persepsi, tidak mendukung. Bila masyarakat masih trauma terhadap kerusuhan, kriminalitas yang terus merajalela maka apotek pun tidak bisa berbuat apa-apa selain melakukan tindakan pengamanan yang berakhir pada tutupnya pelayanan.

Semua kualitas akan terus di jamin dalam apotek ini dan kenyaman paseinpun akan terus di pikirkan sehingga pasein akan kembali lagi untuk berobat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar